Vaksin Covid-19. Jepang mewajibkan wisatawan sudah menerima vaksinasi Covid-19. Jepang juga baru-baru ini memperluas daftar vaksinasi Covid-19 yang valid agar sejalan dengan yang disetujui untuk penggunaan darurat oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Jadi selain vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Janssen, Bharat Biotech dan Novavax
Jakarta: Pemerintah kembali mengizinkan warga negara asing ( WNA) masuk ke Indonesia per Rabu, 11 Agustus 2021. Namun, ada persyaratan yang ketat untuk WNA bisa masuk ke Tanah Air. " (WNA wajib) menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia," tulis
Berikut penjelasan lengkap dari persyaratan masuk dan melakukan liburan di Bali yang berlaku pada 7 September-13 September 2021: - Mereka yang masuk ke Bali melalui perjalanan atau transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1) bagi yang sudah menerima vaksinasi kedua Covid-19 dan hasil negatif PCR (H-2) bagi yang baru melakukan vaksin pertama.
Setiaji mengungkapkan, masyarakat yang tidak menggunakan atau membawa ponsel tetap bisa melakukan perjalanan sambil memenuhi syarat penerbangan. Hal itu karena hasil tes PCR atau rapid antigen serta status vaksinasi Covid-19 yang bersangkutan sudah terintegrasi dengan tiket yang dipesan saat calon penumpang memasukkan nomor induk kependudukan
Hai Pelanggan setia Lion Air Group! Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No.22/tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Ditetapkan dan berlaku: 08 Juli 2022 - pem
PPLN yang mengalami gejala Covid-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius pun diwajibkan melakukan skrining di titik masuk ke Indonesia dan mesti menjalani tes PCR. Sementara, WNA yang masuk ke Indonesia dan akan melakukan perjalanan dalam negeri mesti memenuhi syarat vaksinasi booster .
KOMPAS.com - Bila berencana liburan ke Singapura, kamu diimbau mengetahui syarat terkini berkunjung ke Negeri Singa ini. Berdasarkan laman resmi Visit Singapore, saat ini masuk Singapura sudah bebas karantina atau tes Covid-19, tanpa memandang status vaksinasi individu. "Mulai 13 Februari, seluruh pelaku perjalanan dapat memasuki Singapura
Bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah tiba di titik masuk atau entry point, maka alur kedatangannya meliputi: 1. Melakukan tes RT-PCR saat kedatangan. Jika tes Covid-19 menunjukkan hasil positif, maka alur WNA atau WNI akan melalui alur: Mendapat perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan gejala ringan.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan internasional Dalam pelaksanaan pembatasan ini, setiap pelaku perjalanan internasional dan setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Orang yang akan masuk ke indo tentu harus melampirkan bukti vaksin dosis lengkap, hasil PCR negatif 3 x 24 jam. Dari segi keimigrasian butuh visa tertentu yang bisa diperoleh WNA yang masuk, ada jaminan asuransi, sponsor untuk masuk ke Indonesia atau penjamin, bersedia kalau terkena COVID-19 dapat menanggung biaya sendiri," kata Arya, Jumat (24/12).
G3QFTv.